Syarat masuk dan cara nonton bioskop area level 1
Beberapa wilayah sudah dipastikan masuk daerah level 1 salah satunya PProvinsi DKI Jakarta yang terhitung sejak 14 Desember – 3 Januari 2022.
Maka dari itu terdapat penyesuaian terbaru mengenai persyaratan masuk bioskop untuk PPKM level 1 yang mengacu pada Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 sbb:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skirining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar