Sebelum mengetahui langkah untuk mendaftar bantuan top up sembako ini, ada baiknya untuk mengetahui syarat-syarat penerima bantuan ini terlebih dahulu diantaranya:
Calon penerima bansos Kartu Sembako 2021 masuk dan tergolong masyarakat miskin/rentan miskin;
Calon penerima bansos Kartu Sembako 2021 bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
Calon penerima bansos Kartu Sembako 2021 merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);
Setelah yakin bahwa sudah memenuhi kriteria di atas, Andap dapat melakukan pendaftaran bansos top up Kartu Sembako dengan prosedur sbb.
Baca Juga: BLT Dana Desa dan Top Up Kartu Sembako Rp300 Ribu Cair Kapan? Begini Kata Menko Airlangga Hartanto
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar