Pertama, Anda dapat mempersiapkan Kartu Keluarga (KK) maupun KTP setelah itu datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS.
(hal ini dikarenakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM adalah terdaftar di DTKS)
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar DTKS, maka datanya akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS.
Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Kemudiam pihak Dinas Sosial (Dinsos) akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut Ini! Dijamin Bansos BPNT Rp200 Ribu Oktober 2021 Otomatis Cair
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar