Jika data telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Setelah itu, Dinas sosial (Dinsos) selanjutnya akan memproses data terkait untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Hasil verifikasi dan validasi data DTKS yang telah disahkan kemudian akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Lalu, data calon penerima bansos Kartu Sembako yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bansos Kartu Sembako dan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak, peserta bisa langsung masuk ke laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yakni https://dtks.kemensos.go.id/
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Desember 2021, Pantau Melalui Link Ini!
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar