GridFame.id- Pernahkah Anda mendengar kabar terkait pendaftaran diri menjadi penerima Set Top Box (STB) bisa melalui aplikasi cek bansos Kemensos?
Menjadi pertanyaan besar benarkah syarat menjadi penerima hanya mendaftar pada aplikasi tersebut?
Untuk mengetahui kebenarannya simak konfirmasi resmi dari pihak Kominfo terkait hal ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai rencana untuk mematikan siaran TV analog / Analog Switch Off (ASO) yang akan berlangsung mulai 2022.
Maka dari itu masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak bisa lagi melihat siaran jika tidak dibantu dengan STB.
Berbeda bagi mereka (masyarakat yang telah beralih menggunakan TV digital maka tidak terdampak dengan aturan pemerintah ini.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah berencana mendistribusikan decoder set top box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.
Dekoder STB merupakan alat yang bisa membantu ubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan dalam TV analog biasa.
Kendati demikian, tidak semua masyarakat akan diberi STB secara cuma-cuma. Ada kriteria tertentu untuk mendapat bantuan STB gratis.
Salah satunya masyarakat masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Nah untuk masuk dalam DTKS pastinya masyarakat dapat mendaftarkan diri yang dianggap layak untuk menjadi penerima manfaat.
Informasi yang ditangkap dari sumber lain mengatakan bahwa masyarakat juga bisa mengusulkan melaluii fitur usul/sanggah pada aplikasi cek bansos Kemensos.
Namun benarkah masyarakat bisa mendaftarkan menjadi penerima hanya melalui aplikasi cek bansos ?
Konfirmasi Kominfo terkait pengajuan penerima STB gratis
“Perlu kami klarifikasi bahwa pemerintah tidak membuka pendaftaran penerima bantuan STB gratis melalui aplikasi manapun," jelas Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, mengutip Kompas.
"Sejauh ini data Penerima STB yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) yang disediakan oleh Kemensos, dan sudah melalui proses verifikasi berjenjang," imbuhnya.
Dedy menambahkan, sampai saat ini belum ada informasi bahwa calon penerima STB bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
"Saat ini Kementerian Kominfo masih terus memfinalisasi data penerima bantuan STB untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan ASO," pungkas Dedy.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sedang menyesuaikan DTKS dari Kemensos.
Sebab, data yang terhimpun dari Kemensos adalah data jumlah jiwa. Sementara Kominfo, membutuhkan data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.
Baca Juga: Cair Lagi Desember 2021 Begini Cara Daftarkan Diri Jadi KPM Bansos BPNT Rp200 Ribu dari Pemerintah
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar