Penerima tunjangan PNS akhir tahun 2021
Ya, tunjangan akhir tahun ini akan diberikan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil ({NS) dengan jabatan fungsional analis transasi keuangan dan pejabar fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.
Keputusan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
“Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut.
Sebagai informasi tunjangan ini akan dibebamkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Lantas berapa tunjangan yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir tahun ini?
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Source | : | Setneg.go.id,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar