Untuk mengetahui besarannya berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima pejabata fungsional sbb:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta;
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta;
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta;
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta;
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta;
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu;
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus DisiapkanPe
Source | : | Setneg.go.id,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar