"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini.
Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Baca Juga: Nahloh! PNS Kini Harus Ikut Wajib Militer 3 Bulan? Simak Infonya!
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar