GridFame.id - Nampaknya PNS mendapat kabar gembira di awal tahun 2022.
Apakah benar PNS bisa menerima gaji minimal Rp9 juta?
Wah, kalau begitu PNS dan ASN bisa bersorak bahagia nih!
Seperti yang diketahui, PNS disinyalir akan mendapat gaji 9 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini.
Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Baca Juga: Nahloh! PNS Kini Harus Ikut Wajib Militer 3 Bulan? Simak Infonya!
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar