GridFame.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mempersiapkan tahap pertama analog switch off (ASO) / penghentian siaran TV analog pada April 2022.
Aturan penghentian siaran TV analog telah tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Awalnya peralihan siaran TV analog ke digital akan dilaksanakan dalam lima tahap namun kini lebih mengerucut menjadi tiga tahapan.
Penyampaian penerapan ASO ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, dalam acara konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP pada 2021 lalu.
Ia mengatakan penerapan ASO akan dibagi menjadi 3 tahap penjadwalan. “Masih dibahas rencananya akan menjadi 3 tahap ASO sesuai amanat UU Cipta kerja,” ujarnya .
Di mana tahap pertama akan terjadi di 56 wilayah, tahap kedua 31 wilayah dan juga tahap ketiga 25 wilayah.
Bagi Anda yang saat ini masih menggunakan TV analog segera bersiap untuk peralihan ke siaran TV digital.
Berikut ini beberapa cara untuk beralih ke siaran TV digital diantranya:
Cara beralih ke siaran TV digital
Untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
Gunakan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka Anda perlu memasang dekoder Set Top Box (STB).
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumah adalah televisi untuk siaran analog.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi ‘Pengaturan/Setting’ kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar Anda
Jadwal tahapan penghentian TV Analog
Tahapan pertama : 30 April 2022 akan berlangsung di 56 wilayah (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua)
Tahapan kedua: 25 Agustus 2022 akan berlangsung di 11 wilayah (Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1 dan DKI Jakarta)
Tahapan ketiga: 2 November 2022 akan berlangsung di 25 wilayah (Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9)
Sebagai tambahan informasi langkah yang tak kalah penting sebelum beralih ke siaran digital yakni memastikan apakah TV di rumah sudah digital atau belum.
Untuk mengeceknya Anda dapat melihat sticker yang tertera, di mana jika di sticker tersebut tertulis 'diap digita' maka artinya TV Anda sudah mendukung siaran TV digital.
jadi Anda tak perlu membeli STB sebagai pendukung penanyangan siaran televisi seperti pada TV analog kebanyakan.
Source | : | kompas,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar