Informasi ini diperoleh dari rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Adapun hasil evaluasi itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat hasil evaluasi tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 naik Rp26,42 miliar menjadi Rp177 miliar.
Sedangkan, alokasi anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tahun lalu sebesar Rp150,94 miliar.
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan Mendagri dikutip Kamis (6/1/2022).
Dengan demikian, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yaitu uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Baca Juga: PNS Bersorak! Gaji Minimal 9 Juta Akan Terwujud di 2022? Simak Yuk!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar