GridFame.id - Sampai saat ini beberapa toko modern dan pasar tradisional masihvramai ibu-ibu mengantre untuk membeli minyak goreng.
Ya, harga minyak goreng secara resmi diturunkan oleh pemerintah setempat.
Kemenko Bidang Perekonomian RI, Airlangga bahkan sudah menetapkan aturan
Dimana harga minyak goreng harus dijual secara merata Rp 14.000.
Kalau ada produsen yang melanggar maka bakal dikenai sanksi dari pemerintah langsung.
Bahkan, pemerintah sendiri yang turun tangan langsung mengganti ke produsen terkait selisihnya.
Pasar tradisional maupun minimarket semua dipatok dengan harga yang sama.
Kira-kira sampai kapan ya harga minyak goreng ini turun?
Kebijakan penurunan harga minyak goreng berlaku di seluruh Indonesia, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian. Harga minyak goreng ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, Rabu.
Terkait kebijakan ini, Pemerintah akan menutup selisih harga minyak goreng.
Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Adapun upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.
Pemerintah juga menutup selisih harga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Sebelumnya, kebijakan ini berlaku demi memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Selain itu, pemerintah juga memastikan kembali agar masyarakat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Ini Dia 11 Lokasi Minyak Goreng 14 Ribu yang Bisa Dikunjungi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya pada awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam Siaran Pers Kemenko Ekon Nomor HM.4.6/5/SET.M.EKON.3/1/2022, tercantum informasi kebijakan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden.
Sumber Anggaran untuk Penutupan Selisih Harga
Arahan Presiden tersebut guna merespon tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.
Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menko Ekon, Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/1).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun, yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Minyak Goreng 1 Liter Rp 14 Ribu, Turun Harga juga Berlaku untuk 2 liter, 5 liter, & 25 Liter
Baca Juga: Minyak Goreng 14 Ribu Bakal Ada di Pasar Tradisional Tanggal Segini
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar