GridFame.id- Mulai tahun 2023 rekrutmen pegawai di instansi pemerintah hanya bisa dilakukan dengan skema PNS dan PPPK.
Sementara itu posisi tenaga honorer akan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
Tenaga honorer, tenaga harian lepas dan sebagainya akan diganti oleh kedua kategori tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga homorer yang diatur melalui PP,” ujarmya dalam keterangan tertulis
Mengenai nasib tenaga honorer kabarnya akan diganti melalui perusahaan rekanan alih daya (outsourcing)
Akibat kebijakan pemerintah mengenai penghapusan status kepegawaian honorer pada 2023 nasib tenaga honorer kini diujung tanduk.
Lantas apakah tenaga honorer yang diberhentikan akan mendapat pesangon?
Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa mekanisme terkait pesangon tenaga honorer akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Dikarenakan data tenaga honorer tak tercatat di Kementerian PANRB.
“Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda karena itu tidak inline dengan kita,” ujarnya.
Terkait masalah pesangon, Aveeouce mengatakan pihaknya akan mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Hal ini untuk menentukan juga apakah tenaga honorer termasuk aspek yang diatur dalam ketenagakerjaan.
“Saya kira perlu dibangun mekanismenya. Di Pemda apakah bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, UMR dll,” sambungnya.
Averrouce juga kembali mengingatkan agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB dalam hal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi dan memenuhi syarat tertentu
Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara
Gaji tenaga honorer dialihkan ke outsourching
Kemenkeu telah menerbitkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah Kementerian/Lembaga (K/L).
Mengenai besaran gaji pegawai non-PNS yang berada di instansi pemerintah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan honorarium atau gaji satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasar provinsi Kementerian/Lembaga dia bekerja
Sehingga tidak bisa diketahui pasti, karena nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Namun terdapat kisaran gaji yang didapatkan dari posisi tersebut.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK itu.
Baca Juga: Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Disebut Bisa Diangkat Jadi CPNS di 2023, Begini Ketentuannya
Diketahui, penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Berada pada besaran Rp5.344.000 per bulan.
Ada juga wilayah Banten di mana gaji pokok sebagai contoh satpam dan sopir di Banten akan mendapatkan Rp2.978.0000 per bulan.
Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta ditetapkan alan peroleh gaji Rp4.858.000 per bulan sementara wilayah Banten Rp2.708.000 .Belum lagi mengenai uang lembur yang disediakan untuk tiap posisi.
Angka tersebut di atas hanya gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Lembur untuk satpam dan sopir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Nampaknya, sistem outsourcing di instansi pemerintahan ini akan berlangsung cukup lama, sebab pemerintah juga tidak membuka rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca Juga: PNS Bersiap Ini Jadwal dan Mekanisme Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara
Source | : | Kompas TV,kemenkeu |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar