Untuk mendapatkan STB grfatis dari Kemenkominfo ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan-persyaratan tersebut antara lain adalah sbb:
1. Memiliki TV analog dan bersedia menerima bantuan STB
“Jadi acuannya (penerima STB gratis) mereka semua ounya TV analog,” jelasnya
2. Calon penerima STB diprioritaskan adalah masyarakat yang terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo
3. Penerima STB sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penyedia STB dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melakui LPP TVRI.
Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS saat ini hanya bisa dilakukan secara offline. Masyarakat bisa langsung mengunjungi keluarahan/desa setempat dengan membawa KTP dan KK
Pengajuan pendaftara DTKS Kemensos, kemudian ikuti prosedur selanjutnya.
Biasanya pihak kelurahan/desa akan melakukan musyawarah terkait data pendaftar baru untuk diputuskan status kelayakan DTKS Kemensos
Setelah keluar hasilnya dan ditandatangani kepala desa/lurah maka berita acara tersebut diteruskan ke Dinsos guna dilakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke sistem informasi kesejahteraan (SIKS) oleh operator kecamatan
Dinsos akan kembali melaporkan berita acara dan dilanjutkan ke Bupati/wali kota. Terakhir Bupati/Walikoya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan untuk diteruskan ke Gubernur dan Menteri.
Source | : | Instagram,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar