GridFame.id- Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan migrasi dari tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off.
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog dapat menambahkan Set Top Box (STB) agar tetap menikmati siaran televisi.
Ada beberapa macam merek STB yang diperjualbelikan baik secara online maupun offline. Setiap merk juga memiliki varian harga dan spesifikasi berbeda.
Selain itu pemerintah pusat juga bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk membagikan STB gratis kepada masyarakat.
Kabarnya sudah ada sebanyak 3.2 juta STB yang siap disalurkan pada tahap pertama untuk menunjang siaran TV digital jelang ASO Tahap I.
“Untuk daerah-daerah ASO tahap I, presentase persiapan sudah 100 persen,” ujar Menteri Kominfo Johnny G.Plate.
Seperti diketahui, bantuan STB ini diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Targetnya pembagian STB ini akan mulai disalurkan pada April 2022 mendatang. Adapun ASO tahap I sendiri dijadwalkan dimulai pada 30 April mendatang
Sementara terkait ASO tahap II nanti, akan ada 2.165.890 unit STB gratis yang siap dibagikan.
Dengan mengacu pada pada DTKS Kominfo lebih mudah memantau data diri masyarakat yang layak dapatkan STB untuk dukung siaran digital tahun 2022.
Lantas bagaimana cara mendapat STB gratis dari pemerintah?
Untuk mendapatkan STB grfatis dari Kemenkominfo ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan-persyaratan tersebut antara lain adalah sbb:
1. Memiliki TV analog dan bersedia menerima bantuan STB
“Jadi acuannya (penerima STB gratis) mereka semua ounya TV analog,” jelasnya
2. Calon penerima STB diprioritaskan adalah masyarakat yang terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo
3. Penerima STB sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penyedia STB dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melakui LPP TVRI.
Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS saat ini hanya bisa dilakukan secara offline. Masyarakat bisa langsung mengunjungi keluarahan/desa setempat dengan membawa KTP dan KK
Pengajuan pendaftara DTKS Kemensos, kemudian ikuti prosedur selanjutnya.
Biasanya pihak kelurahan/desa akan melakukan musyawarah terkait data pendaftar baru untuk diputuskan status kelayakan DTKS Kemensos
Setelah keluar hasilnya dan ditandatangani kepala desa/lurah maka berita acara tersebut diteruskan ke Dinsos guna dilakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke sistem informasi kesejahteraan (SIKS) oleh operator kecamatan
Dinsos akan kembali melaporkan berita acara dan dilanjutkan ke Bupati/wali kota. Terakhir Bupati/Walikoya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan untuk diteruskan ke Gubernur dan Menteri.
Source | : | Instagram,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar