Kebijakan itu, kata Ghuffron harus didukung dengan peyesuaian tarif INA CBGs untuk menopang kinerja fasilitas layanan kesehatan di tengah masyarakat.
“Untuk penyesuaian tarif bagaimana rumah sakit itu tidak terlalu rendah sehingga tidak berbuat fraud,” jelasnya.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Perkiraan implementasi KRIS
Pembahasan perkiraan implementasi KRIS juga dibahas anggota DJSN Iene Muliati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Mengenai penerapan kelas standar akan mulai diberlakukan di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2022 dan mulai diimplementasikan secara menyeluruh di semua rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan tahun 2024.
“Kami berharap bahwa implementasi KRIS JKN sudah dilaksaanakan di seluruh RS pada 2004. Tentu monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala tetap dilaksanakan,” ujarnya .
Adapun rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes diantaranya RS Jantung dan Pembuluh Darah harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Pusat Otak Nasional, dsb.
Mengenai proses lanjutan impementasi sebagian besar fasiltas kesehatan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menerapkan kelas standar.
Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!
Source | : | Kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar