GridFame.id- Kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan rencananya akan mulai diujicobakan pada tahun 2022.
Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan ini dimaksudkan agar cakupan layanannya makin luas.
Seiring dengan dilakukannya penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya akan menyederhanakan sistem rujukan berjenjang
Rencana tersebut diharapkan dapat menjaga mutu dan layanan BPJS Kesehatan meski diterapkan kelas standar.
“Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan,” ujar Ali Ghuffron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI (25/1/2022).
Layanan kesehatan tetap dapat dilakukan dengan optimal kepada pesera BPJS Kesehatan menyusul program KRIS dalam kerangka jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Rujukan berjenjang harus diperbaiki jangan sampai terlalu banyak bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu,” jelasnya.
Baca Juga: Bisa Dapat Vaksin Booster Gratis, Ini Dia Peserta BPJS PBI yang Terdaftar
Kendati demikian, lanjut Ali menjelaskan, adanya sistem pemangkasan rujukan berjenjang bukan berarti penghapusan.
Selain itu skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar juga masih menjadi pembahasan.
Dirinya menekankan sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.
“Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, yang istilahnya ekonominya lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita,” ujarnya
Kebijakan itu, kata Ghuffron harus didukung dengan peyesuaian tarif INA CBGs untuk menopang kinerja fasilitas layanan kesehatan di tengah masyarakat.
“Untuk penyesuaian tarif bagaimana rumah sakit itu tidak terlalu rendah sehingga tidak berbuat fraud,” jelasnya.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Perkiraan implementasi KRIS
Pembahasan perkiraan implementasi KRIS juga dibahas anggota DJSN Iene Muliati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Mengenai penerapan kelas standar akan mulai diberlakukan di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2022 dan mulai diimplementasikan secara menyeluruh di semua rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan tahun 2024.
“Kami berharap bahwa implementasi KRIS JKN sudah dilaksaanakan di seluruh RS pada 2004. Tentu monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala tetap dilaksanakan,” ujarnya .
Adapun rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes diantaranya RS Jantung dan Pembuluh Darah harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Pusat Otak Nasional, dsb.
Mengenai proses lanjutan impementasi sebagian besar fasiltas kesehatan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menerapkan kelas standar.
Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!
Source | : | Kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar