GridFame.id- Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dibuka sebentar lagi.
Bagi Anda yang mengajukan simak dulu ketentuan kelompok yang diperbolehlan melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan jadwal pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.
Berita ini disampaikan melalui akun Dinsos DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta pada 30 januari 2022
“Pendafataran DTKS akan dibuka,”
“Yuk segera daftarkan diri atau kasih tau orang terdeat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran,” jelasnya dalam keterangan salah satu postingannya
Seperti diketahui, jadwal pelaksanaan pendaftaran DTKS DKI Jakarta akan dibuka mulai dari 1 Februari 2022.
Tepatnya kurang sehari lagi warga DKI Jakarta sudah bisa mendaftarkan diri ke sistem DTKS sebagai syarat utama menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2022.
Namun sebelum itu Anda harus mengerti hanya ada beberapa kelompok yang boleh mendaftarkan diri ke DTKS.
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos dan Untuk Dapat Bantuan Sosial Kemensos di Tahun 2022 Ikuti Cara Ini
Kelompok yang boleh daftar DTKS
Mohon dicermati kembali terkait kelompok yang diperbolehkan mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Mengutip dari Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta berikut daftar kelompok yang boleh mendaftar DTKS mulai 1 Februari 2022
Warga ber-KTP DKI Jakarta
Tidak masuk dalam golongan rumah tangga pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI maupun anggota DPR/DPRD
Tidak memiliki mobil
Tidak memiliki lahan/bangunan (dengan NJOP > Rp1 miliar)
Sumber air utama yang digunakan untik minum bukan merupakan air kemasan bermerek
Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang telah memnuhi persyaratan di atas dapat mengajukan diri untuk terdaftar di sistem DTKS yang aka digunakan Pemprov dan juga pemerintah pusat terkait penerima bansos di tahun 2022.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta
Untuk melajukan pendaftaan dtks Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta akan dilakukan secara online melalui laman di atas dengan prosedur sbb:
Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/ kemudian buat akun baru (jika belum miliki akun)
Setelah berhasil, masuk dengan akun yang telah didaftarakan dengan klik ‘menu pendaftaran’
Lengkapi data diri anggota keluarga dan keperluan lainnya yang diminta dalam sistem tersebut
Setelah semu terpenuhi, langkah selanjutnya yakni klik ‘kirim’
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka data akan diprioritaskan menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2022.
Anda juga dapat menambahkan dengan pengajuan diri sebagai penerima di aplikasi cek bansos kemensos untuk terdaftar sebagai KPM salah satu bantuan di 2022.
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar