GridFame.id -Merebaknya pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, menuntut masyarakat untuk melakukan pencegahan penularan.
Salah satunya dengan melakukan tes swab bagi orang yang memiliki gejala atau berisiko terpapar.
Dikutip dari Kompas.com, dr. Fitri menjelaskan bahwa swab PCR merupakan metode atau cara tes diagnostik untuk mendeteksi adanya virus corona melalui genetik virus yang ada di hidung dan tenggorokan.
Tujuannya adalah, untuk mendeteksi fragmen virus pada tubuh seseorang dan mengetahui apakah orang tersebut telah terinfeksi.
Untuk mengetahuinya, PCR memiliki 3 cara, yaitu melalui swab hidung dan tenggorokan, saliva, dan kumur.
Cara yang menjadi standar saat ini adalah swab hidung dan tenggorokan.
Sementara pada cara kumur, alat untuk mengolah sampelnya masih terbatas.
Karena sensitifitas dan spesifitasnya yang tinggi, swab PCR direkomendasikan oleh WHO sebagai cara deteksi Covid-19 yang paling akurat saat ini.
Lalu kapan waktu yang tepat tes PCR setelah kontak erat dengan pasien Covid-19?
Kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penambahan setiap harinya.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 mencatat pada Kamis (10/02/2022), terjadi penambahan kasus sebanyak 40.618.
Varian terbaru Covid-19 yakni Omicron, disebut menjadi salah satu pemicu lonjakan kasus positif di Indonesia.
Covid-19 varian Omicron disebut lebih ringan dan mirip dengan penyakit batuk dan pilek. Namun penyebarannya cepat.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron?
Menurut Buku Panduan Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Jumat (11/02/2022), yang dimaksud dengan kontak erat adalah orang yang mempunyai riwayat kontak dengan seseorang yang terkonfrimasi Covid-19.
Berikut adalah beberapa kriteria dari kontak erat tersebut:
1. Melakukan pembicaraan tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
2. Melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan pasien konfirmasi, misalnya bersalaman atau berpegangan tangan
Baca Juga: Benarkah Dengan PCR Sudah Bisa Mendeteksi Omicron? Simak Penjelasannya
3. Seseorang yang memberikan perawatan kepada pasien Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap
4. Situasi yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidik epidemiologi setempat
Jika pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron ataupun yang lainnya.
Maka perlu melakukan swab test PCR, setidaknya tiga hari setelahnya.
Namun jika merasakan gejala, maka tes usap PCR harus dilakukan sesegara mungkin.
“Perlu menunggu, kalau ada gejala segera dites. Atau kalau kita tahu kontak erat misalnya tanggal 1, tanggal tes PCRnya di hari ketiga setelah kontak erat dengan orang yang positif. Misalnya kita kontak di hari Senin, berarti hari Kamis periksa,” kata Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban, dikutip dari Kompas.com.
Jeda waktu ini berdasarkan waktu bertemu dengan pasien Covid-19. Karena virus corona butuh waktu lima sampai enam hari, hingga gejala pertama muncul.
Sehingga sangat mungkin untuk melakukan kontak dengan pasien Covid-19 saat gejalanya belum muncul.
Jika hasilnya positif dan tidak memiliki gejala yang berat, maka bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.
Baca Juga: Dua Kali Tes PCR Hasilnya Berbeda, Mana yang Harus Dipercaya? Ahli Beri Penjelasan
"Begitu juga jika setelah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, tapi hasil tesnya negatif, tetap harus melakukan isolasi mandiri, kata Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Isolasi mandiri dilakukan untuk memantau, apakah ada gejala yang muncul atau tidak.
Pada hari kelima isoman, segera lakukan swab test PCR ulang.
Kalau hasilnya positif, maka harus terus menjalani isolasi mandiri.
Tapi jika negatif, maka diperbolehkan menyudahi isomannya.
Berdasarkan Surat Edaran Meneteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, pasien Covid-19 harus memenuhi dua syarat isolasi mandiri, yakni klinis dan rumah.
Syarat klinis yakni pasien Covid-19 berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid), dapat mengakes layanan telemedisin atau kesehatan lainnya, dan berkomitmen menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan syarat rumah yakni ada kamar dan kamar mandi terpisah untuk pasien Covid-19 dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di GridHealth.id denga Judul "Jangan Langsung Test PCR Setelah Kontak Erat dengan Pasien Covid-19"
Source | : | GridHEALTH |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar