GridFame.id -
Indra Kenz diduga masuk kedalam daftar DPO.
Saat ini Indra Kenz sedang dalam proses penyidikan.
Pelaporan salah satu korbannya terkait Binary Option telah naik hingga tahap penyidikan Bareskrim.
Hal ini membuat laporan Indra Kenz terkait pencemaran nama baik sementara ditarik.
Lantaran pihak Bareskrim bakal mengusut tuntas terlebih dahulu soal laporan dari korbannya.
Jika terbukti bersalah, maka laporan Indra ditangguhkan namun kalau tidak, ia bisa melanjutkannya.
Namun, Indra Kenz ternyata juga sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.
Ia juga pernah dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan.
Kasus tersebut nampaknya makin memberatkan posisi Indra Kenz saat ini.
Baca Juga: Waduh! Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditarik Bareskrim, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka?
Dikutip dari Suar.grid.id, seorang pria dengan inisial RA di tahun 2020 sempat melaporkan Indra Kenz.
Indra Kenz ketika itu langsung berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.
John membeberkan laporan dugaan penipuan itu berkaitan dengan aplikasi Binomo, sama dengan kasusnya saat ini.
Pihaknya bahkan telah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali tetapi tak hadir,
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pun masih mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.
Polisi sendri masih mendalami dua kasus pelanggaran yang turue menyeret nama sejumlah influencer lainnya.
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Laporan tersebut dibuat oleh RA karena merasa tertipu atas konten dari Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartama, Trader Gokil om Jindul.
Ia diduga menginvestasikan uangnya dan kemudian merasa tertipu.
Tentunya kasus ini makin mempersempit kemungkinan Indra Kenz lolos dari jeratan hukum.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.
Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH. Kerugian para korban apabila ditotal, jumlahnya mencapai Rp3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar