Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak semua pemohon yang SIM-nya mati bisa diperpanjang.
Dikaarenakan keterbatasan jumlah pemohon harian di area PPKM level 3 seseuai aturan berlaku.
Aturan tersebut yakni untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Selain itu, bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"pungkasnya.
Berikut biaya perpanjang SIM terbaru 2022:
SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C I Rp75.000
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar