GridFame.id- Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun statusnya ‘mati’ dapat langsung melakukan perpanjangan.
Perlu diketahui, dalam aturan yang berlaku biasanya Surat Izin Mengenmudi (SIM) mati yang sudah lewat masa perpanjangan harus kembali membuat SIM dari awal.
Namun, saat ini SIM mati tak perlu bikin baru dan bisa langsung perpanjang denga syarat dan ketentuan tertentu.
Ini merupakan program dari Korlantas Polri, yang mengumumkan untuk memberikan dispensasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Beberapa daerah memang ditetapkan untuk masuk level 3 dalam PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 14 Februari 2022.
Seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) NJomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa-Bali.
Adapun PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi (Jabodetabek, Bandung Raya, Yoyakarta hingga Bali)
Baca Juga: Hore! Perpanjangan SIM Kini Cukup Dengan Hp Ini Biaya Terbarunya di 2022
Mengingat daerah yang masuk dalam PPKM level 3 pasti aktivitasnya akan dibatasi demi menekan jumlah kasus penualran virus Covid-19 Omicron.
Maka dari itu, pihak Korlantas Polri sepakat memberi dispensasi perpanjangan SIM Mati pada Februari 2022.
Program disspensasi SIM mati ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," ujar Faisal Andri, mengutip KOMPAS.com , Minggu (13/2/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak semua pemohon yang SIM-nya mati bisa diperpanjang.
Dikaarenakan keterbatasan jumlah pemohon harian di area PPKM level 3 seseuai aturan berlaku.
Aturan tersebut yakni untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Selain itu, bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"pungkasnya.
Berikut biaya perpanjang SIM terbaru 2022:
SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C I Rp75.000
SIM C II Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D I Rp30.000
SIM Internasional Rp225.000
Siapkan juga uang tambahan Rp25.000 untuk cek kesehatan dan Rp30.000 untuk asuransi.
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar