GridFame.id - Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemerintah juga sudah menyepakati bahwa ibu kota negara baru diberi nama “Nusantara”.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/01/2022) lalu.
Adanya UU IKN ini menjadi sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru.
Pembangunan fisik IKN di Kalimantan Timur akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan upacara HUT RI di tahun 2024 akan dilakukan di lokasi ibu kota negara baru.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memastikan bahwa rencana ini akan dilaksanakan karena telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Visi Indonesia 2045.
Lantas apa alasan pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN)?
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id dan buku saku Pemindahan Ibu Kota Negara, setidaknya ada enam alasan yang mendasari pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Tak Tunggu Jokowi Lengser, Ibu Kota Baru Akan Aktif Tanggal Segini
Keenam alasan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penduduk di Jawa terlalu padat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar