Di sana dokter akan mengambil langkah apa yang harus dilakukannya, misal melakukan pengobata terlebih dahulu (jika kasus parah) atau langsung mengarahkan peserta ke poli mata.
Kedua, jika Anda sudah dirujuk oleh dokter ke poli mata, maka biasanya akan diarahkan untuk melakukan prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta yakni dengan mengecek kondisi mata sesuai prosedur dari dokter yang menangani Anda.
Ketiga, selesai diperiksa Anda akan diberi rujukan untuk melakukan pembelian di optik yang sudah terdaftar (bekerja sama) dengan BPJS Kesehatan.
*Anda boleh menentukan pilihan optik rujukan, selama terdaftar di BPJS Kesehatan (disarankan untuk bertanya terlebih dahulu)
Keempat, untuk klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan ke optik Anda harus melakukan legalisir resep kacamata ke loket RS.
Kelima, setelah selesai, barulah Anda dapat mengambil kacamata Anda di optik yang sudah ditetapkan sebelumnya.
*beberapa peserta (klaim kacamata gratis) dapat melakukan pengecekan ulang di optik sebelum memutuskan untuk memilih kacamatanya .
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kacamata pas dengan ukuran yang dibutuhkan sehingga nyaman ketika dipakai.
Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar