GridFame.id- Segera klaim kacamata grati dari BPJS Kesehatan di tahun 2022, simak untuk prosedur lengkapnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki segudang layanan untuk para anggotanya.
Tidak hanya pada layanan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit, fasilitas seperti kacamata gratis, neck, kruk, alat bantu dengar juga disediakan bagi para pesertanya.
Sehingga bagi para anggota/pesertanya bisa mendapatkan layanan klaim gratis dari BPJS Kesehatan, satu diantaranya kacamata gratis.
Namun, perlu diketahui, di tahun 2022, BPJS Kesehatan memperbarui program layanannya menjadi KRIS dan juga menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.
Maka dari itu segera klaim salah satu fasilitas peserta BPJS Kesehatan (kacamata gratis) untuk mengantisipasi adanya aturan dan kebijakan baru.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan perlu simak prosedurnya berikut ini.
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
Mengutip laman resminya, ini adalah langkah mudah dalam oengajuan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan.
Pertama, Anda tidak bisa langsung untuk membeli kacamata yang diinginkan melalui optik dengan bermodalkan kartu BPJS Kesehatan.
Namun, yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter yang terdaftar dengan Faskes 1.
Setelah itu lakukan konsultasi mengenai permasalahan penglihatan Anda kepada dokter.
Di sana dokter akan mengambil langkah apa yang harus dilakukannya, misal melakukan pengobata terlebih dahulu (jika kasus parah) atau langsung mengarahkan peserta ke poli mata.
Kedua, jika Anda sudah dirujuk oleh dokter ke poli mata, maka biasanya akan diarahkan untuk melakukan prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta yakni dengan mengecek kondisi mata sesuai prosedur dari dokter yang menangani Anda.
Ketiga, selesai diperiksa Anda akan diberi rujukan untuk melakukan pembelian di optik yang sudah terdaftar (bekerja sama) dengan BPJS Kesehatan.
*Anda boleh menentukan pilihan optik rujukan, selama terdaftar di BPJS Kesehatan (disarankan untuk bertanya terlebih dahulu)
Keempat, untuk klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan ke optik Anda harus melakukan legalisir resep kacamata ke loket RS.
Kelima, setelah selesai, barulah Anda dapat mengambil kacamata Anda di optik yang sudah ditetapkan sebelumnya.
*beberapa peserta (klaim kacamata gratis) dapat melakukan pengecekan ulang di optik sebelum memutuskan untuk memilih kacamatanya .
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kacamata pas dengan ukuran yang dibutuhkan sehingga nyaman ketika dipakai.
Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar