GridFame.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Pembangunan IKN bernama Nusantara di Kalimantan Timur akan segera dimulai.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang menjelaskan tentang tahapan perwujudan IKN.
Untuk periode 2020-2024 merupakan pemindahan tahap awal.
Tahapannya dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR.
Selain itu juga dilakukan pembangunan perumahan di area utama IKN.
Untuk periode 2025-2035 menjadi periode pembangunan IKN sebagai area inti dengan dilakukanya pengembangan fase kota berikutnya.
Seperti pusat inovasi, ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas.
Sehingga, diharapkan bisa mencapai Sustainable Development Goals (SDG's).
Baca Juga: Diam-diam Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita IKN, Pernah Singgung Sosok Ini
Kemudian, untuk periode 2035-2045 adalah tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim.
Lalu, siapa saja yang dipindah ke IKN?
Presiden Jokowi mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat akan pindah ke IKN baru pada tahap awal di tahun 2024.
Prioritas Pertama
Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Presiden dan Wakil Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Baca Juga: PNS Waspada! Ini Konsekuensinya Kalau Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru!
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Kejaksaan Agung
Prioritas Kedua
Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
Baca Juga: Ini Dia 6 Alasan Kenapa Ibu Kota Baru Harus di Kalimantan Timur
Prioritas Ketiga
PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).
Skenario
Kementerian PAN-RB mencatat ada 118.000 ASN yang akan pindah.
Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN.
Ada dua skenario yang disiapkan, pertama yakni bagi 182.462 PNS.
Jumlah itu berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini dan rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.
Skenario kedua adalah diterapkan kepada 118.513 PNS, dengan usia maksimal 45 tahun.
Jumlah berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart government, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.
Baca Juga: Tak Tunggu Jokowi Lengser, Ibu Kota Baru Akan Aktif Tanggal Segini
Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan maksimal usia 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara yang mengusung "Kota Dunia untuk Semua".
Dia berharap pembangunan ini menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh biaya perjalanan PNS ke IKN akan ditanggung oleh pemerintah.
Hebatnya, bahkan pemerintah pun juga akan memberikan fasilitas rumah.
Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012.
Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun.
Sedangkan, skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun.
Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies Baswedan Terkait Aturan yang Berlaku
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar