Seperti yang tertulis [ada lampiran 3 UU No.3 Tahun 2022 berikut kriteria PNS/ ASN yang akan diboyong ke IKN.
a. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D3)
b. Memperhatikan batas usia pensiun
c. Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 % oegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi
Sedangkan mengenai spesifikasi rumah dinas bagi PNS di Ibu Kota Negara (IKN) tercantum pada poin F.1 UU No.3 Tahun 2022.
Membahas mengenai Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pejabata negara hingga aparat TNI/Polri akan mendapat spesifikasi hunian yang nyaman dan berfungsi ganda yakni sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja.
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?
Diambil dari aturan tersebut, begini spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara TNI/Polri termasuk para ASN.
Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi
Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi
JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi
Source | : | Youtube,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar