Berdasar Permensos 21 tahun 2019 pasal 8 cara pengaktifan kembali BPJS yang non aktif yakni sbb:
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya adalah tatacara pengaktifan kembali BPJS yang masuk dalam kategori (PBI).
Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sedangkan BPJS Kesehatan non PBI dapat mengaktifkan kembali kartunya dengan melunasi tunggakan pembayaran dan juga iuran pada bulan berjalan.
Jika tunggakan peserta non PBI sudah terbayarkan keseluruhan, maka secara otomatis Kartu BPJS Anda akan kembali aktif.
Besarnya tunggakan sendiri akan ditentukan dari seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran.
Untuk cek tuinggukan BPJS Kesehatan Anda bisa lakukan dengan mengirimkan pesan singkat dengan format:
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar