GridFame.id- Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi RI No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak adanya insttruksi tersebut, kartu BPJS Kesehatan semakin banyak menjadi syarat untuk segala macam administrasi dan pelayanan publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan kini sebagai syarat wajib dalam pengurusan beberapa identitas dan layanan penting seperti (pembuatan SIM, STNK, SKCK, syarat jual beli tanah hingga daftar haji dsb).
Melihat kondisi tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penting bagi kita untuk mempunyai (bagi yang belum memiliki) dan memastikan kartu BPJS Kesehatan Anda (peserta).
Salah satu halnya dengan memastikan aktifnya kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang sudah memilikinya.
Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehtan yang sudah non aktif/mati dapat melakukan cara ini agar dapat digunakan lagi seperti semula.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif/mati sebenarnya juga cukup mudah dan cepat.
Untuk mengetahui selengkapnya cek penjelasan lebih lanjut pada ulasan kali ini.
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non aktif dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah tercantum pada Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8.
Sesuai informasi yang didapat dan dirangkum tim GridFame.id (24/2) begini beberapa langkahnya.
Berdasar Permensos 21 tahun 2019 pasal 8 cara pengaktifan kembali BPJS yang non aktif yakni sbb:
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya adalah tatacara pengaktifan kembali BPJS yang masuk dalam kategori (PBI).
Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sedangkan BPJS Kesehatan non PBI dapat mengaktifkan kembali kartunya dengan melunasi tunggakan pembayaran dan juga iuran pada bulan berjalan.
Jika tunggakan peserta non PBI sudah terbayarkan keseluruhan, maka secara otomatis Kartu BPJS Anda akan kembali aktif.
Besarnya tunggakan sendiri akan ditentukan dari seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran.
Untuk cek tuinggukan BPJS Kesehatan Anda bisa lakukan dengan mengirimkan pesan singkat dengan format:
NIK (spasi)/ (Nomor Induk Kependudukan) NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan
Contoh:
NIK 337203456789011
NOKA 12345678910
Kemudian kirim pesan tersebut ke nomor (087775500400).
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar