Hingga saat ini belum ada ketentuan yang menyatakan boleh melakukan pengajuan jika belum genap 10 tahun.
Peraturan mutasi di dalam kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu ketentuan yang melekat dan mengikat.
Mereka memang harus bersedia ditempatkan d seluruh wilayah Indonesia bahkan luar neegri jika memang dibutuhkan.
Seorang PNS harus membuat pernyataan yang menyatakan bahwa seorang PNS tidak boleh mengajukan dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tajun setelah diangkat menjadi PNS.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 20221 Pasal 52.
Dianggap mengundurkan diri
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Meski begitu aturan ini tidak berlaku jika yang memindah tugaskan adalah instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi yang berbeda.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya
Source | : | Instagram,BKN |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar