GridFame.id- Pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) / PNS sepertinya masih banyak menjadi incaran masyarakat luas.
Tidak heran, jika setiap kali mmebuka peluang untuk pembukaan seleksi sebagai abdi negara langsung memenuhi kuota yang disediakan.
Namun faktanya, jadi seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) tak menghentikan keinginan seseorang untuk mencari hal lain.
Salah satu contohnya ya yang sering dilihat adalah keinginan mengenai mutasi Pegawai negeri Sipi (PNS).
Kita tahu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditempatkan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karenanya, mau tidak mau, siap tidak siap, peryasratan tersebut harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menginginkan untuk adanya mutasi meski sudah menyetujui untuk ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan sebelum melamar.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan APratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 pasal 52.
Tertulis bahwa pelamar wajin membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan.
Baca Juga: PNS Bakal Tinggal di Rusun Saat Pindah ke Ibu Kota Baru Besok?
Meski demikian, PNS tetap akan diberikan kesempatan kok melakukan pindah tugas (instansi).
Namun, durasi waktu untuk pengajuan pindah instansi dengan alasan pribadi tetap harus minimal 10 tahun sejak diangkat jadi PNS resmi.
Hingga saat ini belum ada ketentuan yang menyatakan boleh melakukan pengajuan jika belum genap 10 tahun.
Peraturan mutasi di dalam kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu ketentuan yang melekat dan mengikat.
Mereka memang harus bersedia ditempatkan d seluruh wilayah Indonesia bahkan luar neegri jika memang dibutuhkan.
Seorang PNS harus membuat pernyataan yang menyatakan bahwa seorang PNS tidak boleh mengajukan dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tajun setelah diangkat menjadi PNS.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 20221 Pasal 52.
Dianggap mengundurkan diri
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Meski begitu aturan ini tidak berlaku jika yang memindah tugaskan adalah instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi yang berbeda.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya
Source | : | Instagram,BKN |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar