Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ASN/PNS yang nantinya pindah ke IKN Nusantara dipastikan akan mendapat sederet tunjangan dari pemerintah.
Adalah tunjangan fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang berjalan selama ini yang tercantum dalam Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014.
Begitupun dengan tunjangan lain yang membedakan PNS yang bertugas di IKN Nusantara.
“Ada perbedaan tunjangan kemahalan yang acuannya adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 ayat 4 di mana menyatakan bahwa tunjangan kemahalan akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” katanya.
Sidik juga menambahkan ASN/PNS juga akan mendapat tunjangan berupa fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku,flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” pungkasnya.
Baca Juga: Begini Tahapan Rencana Pemerintah dalam Pembangunan IKN Nusantara hingga 2045
Source | : | Kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar