GridFame.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke IKN Nusantara akan mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah RI tengah berusaha keras untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Satu diantaranya yang terus berjalan adalah mempersiapkan sejumlah fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan Kemenpan RB sedang membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas ke IKN.
“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/bappenas, Kementerian Keuangan, dan Instansi terkait tengah intens one on one bersama kementerian /lembaga yang IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan pers.
Dalam keterangannya, Tjahjo Iumolo juga menjelaskan bahwa ASN yang terpilih harus siap untuk pindah ke IKN.
“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah, namun jika sudah maka hukumnya wajib,” jelasnya dikutip GridFame.id dari Kompas (6/3).
Begitupun dengan pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Deni yang menjelaskan skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN, namun lebih dari itu.
“Salah satu skenario pemindahan tersebut juga meliputi tunjangan tambahan di luar bagi ASN yang pindah ke IKN,” imbuhnya
Baca Juga: Hore! Tunjangan Presiden Jokowi Cair Lagi Nih Untuk PNS
Tunjangan yang diterima PNS yang pindah ke IKN
Berbicara tunjangan, bagi PNS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pindah ke IKN akan mendapat beberapa tunjangan tambahan.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ASN/PNS yang nantinya pindah ke IKN Nusantara dipastikan akan mendapat sederet tunjangan dari pemerintah.
Adalah tunjangan fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang berjalan selama ini yang tercantum dalam Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014.
Begitupun dengan tunjangan lain yang membedakan PNS yang bertugas di IKN Nusantara.
“Ada perbedaan tunjangan kemahalan yang acuannya adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 ayat 4 di mana menyatakan bahwa tunjangan kemahalan akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” katanya.
Sidik juga menambahkan ASN/PNS juga akan mendapat tunjangan berupa fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku,flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” pungkasnya.
Baca Juga: Begini Tahapan Rencana Pemerintah dalam Pembangunan IKN Nusantara hingga 2045
Source | : | Kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar