GridFame.id - Kasus dugaan penipuan trading binary option Quotex yang menyeret nama Doni Salmanan masih jadi perbincangan hangat.
Menyusul rekannya, Indra Kenz pakai baju oren, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Doni diduga menjadi afiliator trading dan melakukan penipuan yang merugikan masyarakat untuk memperkaya diri sendiri.
Masa lalu suami Dinan Fajrina yang mendadak miliarder di usia muda pun kembali jadi sorotan.
Lelaki kelahiran Bandung, 1998 itu mencuri perhatian setelah dia mengaku hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan bisa sukses menjadi trader berpenghasilan fantastis.
Sebelumnya ia sempat beberapa kali berganti profesi mulai dari kuli bangunan, tukang parkir hingga office boy.
Tak main-main, penghasilan Doni mencapai 30 M dalam satu bulan hingga memiliki banyak aset mewah.
Kini dirinya harus terima mendekam di balik jeruji, Doni Salmanan pun berharap hukumannya diringankan.
Penyidik juga mengungkap status pekerjaan lelaki berjuluk Crazy Rich itu di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bukan wiraswasta apalagi pengusaha, rupanya Doni masih berstatus sebagai buruh harian lepas di KTP.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"(Doni) beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," sambungnya.
Asep Heri mengatakan saat ini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
Ia juga dianggap memberi informasi menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat melalui channel YouTube-nya, King Salmanan.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman," ungkap Asep.
"Beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelasnya.
Asep mengatakan Doni sengaja mempromosikan trading agar masyarakat tertarik bergabung trading binomo option Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelasnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan sendiri sudah mengakui perbuatannya dan membuat permintaan maaf itu langsung saat gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya," ucap Doni yang sudah mengenakan baju oren.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.
Suami Dinan Fajrina itu juga berharap bisa mendapat keringanan hukuman setelah dilakukan penyitaan aset berharganya.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tak percaya dengan iming-iming trading dari para afiliator trading.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pinta Doni.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter-ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sampai saat ini kasus yang menyeret nama Doni Salmanan masih terus berjalan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar