Bagaimana pun Joddy telah membuat Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia.
"Kalau soal hukumannya itu ya sudah saya menerima, tapi soal kehilangan anak saya, itu tidak bisa mengikhlaskan," tutur Faisal.
Ia pun tak lupa memberikan petuah kepada Joddy. Meski hidup berada di dalam bui, ia berharap Joddy ikut mendoakan Vanessa dan Bibi.
"Doakanlah mereka, kalau perlu setiap pagi, setiap sore setiap habis salat ya, agar mereka mendapat tempat yang layak, ditempatkan yang diridhoi Allah SWT.
Diberi ampunan, diberi tempat di surganya Allah SWT sekiranya si Joddy bisa mendoakan anak dan menantu saya," tandas Faisal.
Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus, mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar