GridFame.id - JPU (Jaksa Penutut Umum) telah memberikan tuntutannya kepada Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel.
Dimana sebelumnya 12 tahun menjadi 7 tahun tuntutan penjara.
Tuntuntannya tersebut memang lebih ringan dari yang sebelumnya.
Hal yang meringankan, Joddy tak terbukti melakukan kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.
Tuntutan tersebut nantinya juga bakal dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Joddy.
Haji Faisal pun memberikan tanggapan terkait pengurangan tuntuttan tersebut.
Ia sendiri tak mempermasalahkan terkait berapa lama Joddy bakal dihukum di penjara.
Haji Faisal juga pernah menuturkan jika ia telah memafkan Joddy.
Namun, satu hal yang membuatnya sakit hati dan nampaknya tak akan pernah hilang.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb OnCam News pada Jumat (18/3/2022), Faisal menuturkan jika keluarganya menerima atas tuntutan tersebut.
Faisal tidak merasa keberatan perihal tuntutan penjara tujuh tahun, Joddy itu.
"Ya vonis pengadilan tujuh tahun terhadap Joddy, ya kalau memang itu keputusan sudah diambil ya kami sekaluraga ya tentu, menerima mau apalagi," terang Faisal.
Sejak awal dirinya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Apapun yang diputuskan menurutnya, tak bakal membuat Vanessa Angel dan Bibi kembali.
"Enggak, sejak dari awal saya sampaikan, saya menyerahkan kepada hukum. Toh memang persoalan sudah terjadi, toh anak kami tidak akan kembali," sambungnya.
Sehingga hukuman 7 tahun yang diberikan kepada Joddy dirasa sudah cukup.
"Jadi dengan hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan pada Joddy saya rasa cukuplah," sambung Faisal.
Haji Faisal juga mengatakan kalau kejadian kecelakaan yang menewaskan anak dan mantunya tidak disengaja oleh Joddy.
"Karena menurut kamu kejadian juga tidak disengaja," jelas Faisal.
Faisal mengaku mengikhlaskan, keputusan hukuman yang dijatuhkan kepada Joddy.
Tetapi semua tuntutan itu tak bisa menghilangkan rasa sakit hatinya.
Bagaimana pun Joddy telah membuat Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia.
"Kalau soal hukumannya itu ya sudah saya menerima, tapi soal kehilangan anak saya, itu tidak bisa mengikhlaskan," tutur Faisal.
Ia pun tak lupa memberikan petuah kepada Joddy. Meski hidup berada di dalam bui, ia berharap Joddy ikut mendoakan Vanessa dan Bibi.
"Doakanlah mereka, kalau perlu setiap pagi, setiap sore setiap habis salat ya, agar mereka mendapat tempat yang layak, ditempatkan yang diridhoi Allah SWT.
Diberi ampunan, diberi tempat di surganya Allah SWT sekiranya si Joddy bisa mendoakan anak dan menantu saya," tandas Faisal.
Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus, mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar