Menurutnya vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dapat membuat kekebalan komunitas (herd immunity) untuk mencegah virus corona.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat khususnya yang masuk kategori ‘lansia’ dan masih melakukan vaksin 1 kali untuk segera melengkapi dosis vaksinnya.
Kendati begitu, Ma;ruf mengingatkan bahwa ketentuan itu berlaku bila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang lebaran mendatang.
“Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker kemudian mencuci tangan dan juga melakukan vaksinasi,” jelasnya
Di sisi lain Wakil Presiden mengatakan dengan terkendalinya Covid-19, maka ketentuan Ibadah Ramadhan pun juga berpeluang untuk dilonggaran.
Bahkan, jelasnya saat ini Majelis Ulama Indonesia telah membuat fatwa mengenai ibadah saat Ramadhan.
Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa memastikan terkait vaksin booster yang dijadikan syarat diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bahkan menyebut pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Kami di Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas. Apapun arahan dari presiden, wapres, maupun meko akan dituangkan dalam ketentuan Satgas. Itulah yang akan menjadi rujukan kami. Sampai saat ini belum ada ketentuan satgas terkait mudik. Sebaiknya tunggu saja,” jelasnya dikutip tim GridFame.id dari KOMPAS.com.
Baca Juga: Segera Beli Tiket Mudik, Berikut Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2022
Source | : | kompas,wapres.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar