GridFame.id- Sebelumnya selama dua tahun ke belakang, pemerintah tidak mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran.
Hal ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan mudik.
Namun di tahun 2022, pemerintah pusat telah mengisyaratkan akan memberikan izin masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.
Melihat beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 di Indonesia juga mengalami penurunan kasus harian Covid-19.
Didukung pertanyaan baru dari Wapres Ma’ruf Amin yang mengatakan syarat terbaru dalam perjalanan mudik di 2022.
Dalam keterangannya, Ma’ruf mengatakan kemungkinan adanya syarat vaksinasi booster untuk persyaratan mudik Lebaran 2022.
“Ini vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan komunitas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi, vaksin,” jelasnya dalam rekaman audio dikutip tim GridFame.id dari Sekretariat Wakil Presiden.
Hal ini juga dinilainya sebagai pengganti aturan dihapuskannya PCR/antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
“Kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik sehingga tidak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen,” ujar Ma’ruf.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Aturan Baru dari Pemerintah?
Selain itu, Ma’ruf menghimbau masyarakat untuk melakukan/melengkapi vaksinasi baik hingga dosis kedua.
Menurutnya vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dapat membuat kekebalan komunitas (herd immunity) untuk mencegah virus corona.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat khususnya yang masuk kategori ‘lansia’ dan masih melakukan vaksin 1 kali untuk segera melengkapi dosis vaksinnya.
Kendati begitu, Ma;ruf mengingatkan bahwa ketentuan itu berlaku bila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang lebaran mendatang.
“Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker kemudian mencuci tangan dan juga melakukan vaksinasi,” jelasnya
Di sisi lain Wakil Presiden mengatakan dengan terkendalinya Covid-19, maka ketentuan Ibadah Ramadhan pun juga berpeluang untuk dilonggaran.
Bahkan, jelasnya saat ini Majelis Ulama Indonesia telah membuat fatwa mengenai ibadah saat Ramadhan.
Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa memastikan terkait vaksin booster yang dijadikan syarat diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bahkan menyebut pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Kami di Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas. Apapun arahan dari presiden, wapres, maupun meko akan dituangkan dalam ketentuan Satgas. Itulah yang akan menjadi rujukan kami. Sampai saat ini belum ada ketentuan satgas terkait mudik. Sebaiknya tunggu saja,” jelasnya dikutip tim GridFame.id dari KOMPAS.com.
Baca Juga: Segera Beli Tiket Mudik, Berikut Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2022
Source | : | kompas,wapres.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar