Berlanjut ke besarannya yang akan diterima yakni kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapakan THR keagamaan.
Namun demikian, hitungannya berbeda dengan pekerja/buruh yang sudah menjabat selama 12 bulan, maka akan mendapatkan THR satu bulan upah.
Sedangkan yang di bawah 1 tahun¸maka akan diberikan secara proporsional yakni dengan menghitungkan masa kerja.
Untuk menghitungnya sendiri Anda bisa mencobanya dengan rumus sbb (masa kerja : 12 bulan dikalikan satu bulan upah)
Sebagai contoh : masa kerja lima bulan, dengan pendapatan bulanan Rp2 juta maka seharusnya mendapatkan THR keagamaan sebesar kurang lebih Rp832 ribu.
Berbeda dengan perushaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan atau perjanjian kerja bersama dan ternyata lebih besar dari ketentuan di atas, maka pembayaan kepada pekerja/buruh bisa disesuaikan kepada PP/PKb yang telah berlaku.
Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya
Source | : | ANTARA,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar