GridFame.id- Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghimbau kepada para pengusaha agar menjalankan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan (Idul Fitri) ke para pekerja.
Dalam penyampaiannya dia juga meminta agar para pengusaha membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerja. Imbauan ini disampaikan Wapres pada kunjungannya ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Bandung (23/3).
“Saya kira para pengusaha jangan berusaha untuk menunda (pemberian THR) lagi, barang kali itu,” ujarnya dikutip tim GridFame.id melalui Antara.
Ini dikarenakan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah menunjukkan perbaikan sehingga berbagai sektor perekonomian juga sudah mulai pulih.
Selain itu. Ma’ruf juga menyamaikan agar pembayaran THR dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
“Saya berharap supaya kondisinya sudah lebih baik lagi, saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,” singkatnya.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan Ida Faziyah mengungkapkan bahwa aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan kembali ke masa sebelum pandemi Covid-19.
“Saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu dikembalikan pada peraturan perundangan,” ujarnya
“Tahun 2020 dan 2021 karena Pandemi Covid-19 kita bersepakat THR diberikan sampai Dsember akhir tahun , namun tahun ini akan kembali sesuai Undang-Undang,” imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022
Jadwal pencairan dan besarannya
Mengenai jadwal pencairan merujuk pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusahaka kepada buuh/pekerja pada saat menjelang Haru Raya Keagamaan.
Berlanjut ke besarannya yang akan diterima yakni kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapakan THR keagamaan.
Namun demikian, hitungannya berbeda dengan pekerja/buruh yang sudah menjabat selama 12 bulan, maka akan mendapatkan THR satu bulan upah.
Sedangkan yang di bawah 1 tahun¸maka akan diberikan secara proporsional yakni dengan menghitungkan masa kerja.
Untuk menghitungnya sendiri Anda bisa mencobanya dengan rumus sbb (masa kerja : 12 bulan dikalikan satu bulan upah)
Sebagai contoh : masa kerja lima bulan, dengan pendapatan bulanan Rp2 juta maka seharusnya mendapatkan THR keagamaan sebesar kurang lebih Rp832 ribu.
Berbeda dengan perushaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan atau perjanjian kerja bersama dan ternyata lebih besar dari ketentuan di atas, maka pembayaan kepada pekerja/buruh bisa disesuaikan kepada PP/PKb yang telah berlaku.
Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya
Source | : | ANTARA,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar