GridFame.id- Sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menanti pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Diketahui saat ini belum ada kabar resmi yang dijelaskan dari pemerintah pusat mengenai pencairan THR dan gaji ke-13.
Namun, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akann mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.
Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.
“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya.
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.
Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.
Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.
Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Besaran Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri
Seperti diberitakan GridFame.id terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” ujarnya seperti dikutip tim GridFame.id.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk ASN diberikan keoada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.
“Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah ata sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga,” imbuh Sri Mulyani.
Lalu berapa besaran yang akan diterima ?
Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya,” jelasnya.
Jadi untuk tunjangan kinerja tidaka akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Baca Juga: MenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Para PNS dan PPPK
Source | : | kemenkeu,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar