Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.
“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.
Adam Deni menimpali jika dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa dulu sebagai saksi.
Kemudian, jumlah pertanyaan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.
Dalam keterangan di BAP, lanjut Adam, tertulis 50 pertanyaan yang sudah ia jawab.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam Deni.
Pihaknya juga menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan pada dirinya.
Ia pun menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Padahal semua alat bukti saya kan Iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” ucap Adam.
Ia juga menegaskan tak merasa sedang ditangkap, namun sedang dibungkam.
Source | : | Kompas,Prohaba.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar