GridFame.id - Adam Deni nampaknya kini sudah habis kesabaran dengan Ahmad Sahroni.
Sejak namanya menjadi tersangka, keluarganya sudah sempat mendatangi Ahmad Sahroni.
Kedatangan itu guna untuk meminta maaf dan meminta mencabut laporannya.
Melalui sebuah video, Adam Deni juga meminta maaf kepada Ahmad Sahroni.
Namun, permintaan maaf itu ditolak mentah-mentah untuk memberikan efek jera.
Bukannya sadar diri, kini Adam Deni kembali dengan 'mulut nyinyirnya.'
Dimana ia menyeruakan jika persidangannya berjalan tidak adil.
Ia mengungkap beberapa kejanggalan-kejanggalan selama kasus ini berlangsung.
Adam Deni pun menyebut jika pihak berwajib hanya berpihak pada Ahmad Sahroni yang merupakan seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024.
Melansir dari Prohaba.co, Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni membongkar seluruh kejanggalan semasa sidang kliennya.
Ia menolak dakwaan dan memutuskan tak melanjutkan proses penanganan perkara karena jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.
Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.
“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.
Adam Deni menimpali jika dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa dulu sebagai saksi.
Kemudian, jumlah pertanyaan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.
Dalam keterangan di BAP, lanjut Adam, tertulis 50 pertanyaan yang sudah ia jawab.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam Deni.
Pihaknya juga menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan pada dirinya.
Ia pun menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Padahal semua alat bukti saya kan Iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” ucap Adam.
Ia juga menegaskan tak merasa sedang ditangkap, namun sedang dibungkam.
Melansir dari Kompas.com, ia merasa mengalami diskriminasi proses hukum.
Dalam hal ini Adam menyinggung I Gede Ari Astina alias Jerinx yang menjalani mediasi dengan dirinya dalam kasus UU ITE.
"Ini UU ITE maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" ucap Adam.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Adam mengaku menjadi korban kriminalisasi.
"Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan, tapi saya merasa sedang dibungkam," tegasnya.
Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source | : | Kompas,Prohaba.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar