Melansir dari Kompas.com, ia merasa mengalami diskriminasi proses hukum.
Dalam hal ini Adam menyinggung I Gede Ari Astina alias Jerinx yang menjalani mediasi dengan dirinya dalam kasus UU ITE.
"Ini UU ITE maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" ucap Adam.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Adam mengaku menjadi korban kriminalisasi.
"Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan, tapi saya merasa sedang dibungkam," tegasnya.
Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source | : | Kompas,Prohaba.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar