Untuk melakukan perpanjangan Anda bisa melakukannya melalui website maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika Anda memilih lewa aplikas, pastikan dulu bahwa sudah mengunduh Digital Korlantas Polri di App Store maupun Paly Store.
Kemudian jangan lupa masukkan nomor OTP yang akan dikirim melalui SMS untuk kepentingan verifikasi data.
Jangan lupa membuat PIN untuk keamanan, dan ‘lengkapi data’ masukkan NIK, nama sesuai KTP dan juga alamat email.
Verifikasi KTP dengan cara mengambik swa foto. Pada halaman utama pilih menu ‘SIM; lalu klik ‘Perpanjangan SIM’
Pilih jenis SIM dan lanjutkan proses . Masukkan SIM dan dokumen pendukung (foto fisik, KTP, SIM dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan backgrpund biru.
Isi data untuk keperluan SIM. Masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
Setelah mengisi keseluruhan data Anda akan diarahkan ke erikkes.id untuk tes kesehatan dan app.eppsi.id untuk tes psikologi.
Setelah selesai melakukan keduanya, Anda dapat melihat hasil ke aplikasi dan tercentang otomatis,
Terakhir, pilih lokasi Satgas untuk penerbitan SIM, setelah it lanjutkan ke pembayaran SIM dan selesai.
Baca Juga: Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar