GridFame.id- Pengendara yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diwjibkan melakukan perpanjangan setipa 5 tahun sekali.
Untuk mengurusnya Anda dapat melakukan perpanjangan SIM ini melalui offline (langsung) maupun online .
Hal ini berlaku bagi yang ingin perpanjang baik SIM A maupun melakukan perpanjangan SIM C.
Untuk pengajuan secara online ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu sebelujm melakukan perpanjangan.
Salah satunya untuk mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play Store sebagai syarat wajib kepentingan perpanjangan SIM online.
Penting juga untuk mengikuti bebeapa langkah dalam memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah itu Anda juga disyaratkan membawa dokumen pendukung seperti e-KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atass kertas putih, pas foto dengan background biru, isi formulir pengajuan perpanjangan SIM, Surat keterangan lulus ujian Simulator dan Surat keterangan kesehatan mata.
Sedangkan untuk biayanya sendiri perpanjangan SIM sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016.
Di mana untuk SIM A Rp80 ribu dan perpanjang SIM C sebesar Rp75 ribu. Namun ada juga biaya tambahan lainnya seperti contohnya cek kesehatan Rp25 ribu dan juga asuransi Rp30 ribu.
Baca Juga: Bukan 17 Tahun, Berikut Syarat Umur Terbaru Dalam Penerbitan SIM Tahun 2022
Lantas bagaimana cara perpanjangan SIM lewat online?
Untuk melakukan perpanjangan Anda bisa melakukannya melalui website maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika Anda memilih lewa aplikas, pastikan dulu bahwa sudah mengunduh Digital Korlantas Polri di App Store maupun Paly Store.
Kemudian jangan lupa masukkan nomor OTP yang akan dikirim melalui SMS untuk kepentingan verifikasi data.
Jangan lupa membuat PIN untuk keamanan, dan ‘lengkapi data’ masukkan NIK, nama sesuai KTP dan juga alamat email.
Verifikasi KTP dengan cara mengambik swa foto. Pada halaman utama pilih menu ‘SIM; lalu klik ‘Perpanjangan SIM’
Pilih jenis SIM dan lanjutkan proses . Masukkan SIM dan dokumen pendukung (foto fisik, KTP, SIM dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan backgrpund biru.
Isi data untuk keperluan SIM. Masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
Setelah mengisi keseluruhan data Anda akan diarahkan ke erikkes.id untuk tes kesehatan dan app.eppsi.id untuk tes psikologi.
Setelah selesai melakukan keduanya, Anda dapat melihat hasil ke aplikasi dan tercentang otomatis,
Terakhir, pilih lokasi Satgas untuk penerbitan SIM, setelah it lanjutkan ke pembayaran SIM dan selesai.
Baca Juga: Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022
Source | : | kompas,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar