Dalam kesempatan tersebut Jokowi menyampaikan terkait dengan pihak-pihak yang berhak menerima BLT minyak goreng.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20.5 juta keluarga yang termasuk dalam BPNT dan PKH serta 2.5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Untuk diketahui, kedua program tersebut baik PKH maupun BPNT adalah program bantuan yang diselenggarakan di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial .
Maka dari itu, ia meminta kepada sejumlah pihak khususnya Kementerian/lembaga termasuk juga Kemensos untuk segera berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan TNI/Polri untuk berkoordinasi agar penyaliran bantuan berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Untuk itu masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu sebagai penerima PKH/BPNT.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam dua program tersebut dapat mendaftarkan diri langsung ke keluarahan setempat dan mengajukan permohonan untuk terdaftar di sistem DTKS.
Berikut ini alur pengajuan menjadi penerima bantuan PKH/BPNT secara offline.
Baca Juga: Disalahartikan, Megawati Luruskan Pernyataan Soal Minyak Goreng
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
Source | : | ANTARA,setkab.go.id,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar