GridFame.id- Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, di tahun 2022 pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga untuk membeli minyak goreng.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari mahalnya harga minyak goreng setelah HET resmi dicabut pemerintah.
Rencananya, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas respons mahalnya harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.
Penyaluran BLT minyak goreng sendiri disampaikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka (1/4/2022).
Dalam pemaparannya, Jokowi mengatakan bantuan minyak goreng tersebut aka diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.
Kendati begitu, penyaluran BLT minyak goreng tidak akan dicicil per bulannya namun akan diberikan 3 bulan sekaligus.
Sehingga penerima BLT mnyak goreng akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan minyak goreng yang semakin mahal.
“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaiti April, Mei, Juni yang akan diberikan di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu,” ujarnya sebagaimana dikutip GridFame.id dalam keterangan resmi.
Lantas siapa yang berhak menerima BLT minyak goreng tersebut?
Namun sayangnya, tidak semua warga bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ini.
Dalam kesempatan tersebut Jokowi menyampaikan terkait dengan pihak-pihak yang berhak menerima BLT minyak goreng.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20.5 juta keluarga yang termasuk dalam BPNT dan PKH serta 2.5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Untuk diketahui, kedua program tersebut baik PKH maupun BPNT adalah program bantuan yang diselenggarakan di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial .
Maka dari itu, ia meminta kepada sejumlah pihak khususnya Kementerian/lembaga termasuk juga Kemensos untuk segera berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan TNI/Polri untuk berkoordinasi agar penyaliran bantuan berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Untuk itu masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu sebagai penerima PKH/BPNT.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam dua program tersebut dapat mendaftarkan diri langsung ke keluarahan setempat dan mengajukan permohonan untuk terdaftar di sistem DTKS.
Berikut ini alur pengajuan menjadi penerima bantuan PKH/BPNT secara offline.
Baca Juga: Disalahartikan, Megawati Luruskan Pernyataan Soal Minyak Goreng
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
3. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
5. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
9. Data penerima PKH/BPNT dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga: Berhadiah Minyak Goreng Berikut Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Untuk Syarat Mudik 2022
Source | : | ANTARA,setkab.go.id,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar