GridFame.id - Kabar bahagia untuk PPPK guru maupun non guru.
Para pegawai PPPK bakal kebanjiran rejeki seperti para PNS
Dimana bakal mendapatkan gaji bulananm gaji ke-13 dan tunjangan untuk hari raya.
Pemerintah bahkan telah mempesiapkan anggaran sebesar Rp 12,2 triliun.
Tentu saja kabar ini membuat angin segar oleh para pegawai PPPK.
Berapa besaran jumlah gaji dan tunjangannya?
Berikut rincian gaji PPPK dan tunjangannya di tahun 2022.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Ini Daftar Gaji Karyawan Pertamina dari Karyawan Biasa hingga Komisaris
Demikian yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya.
"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.
Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.
Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.
"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.
Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya.
Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.
Baca Juga: Cek! Ini Ciri Pekerja Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah Kebagian Tidak?
Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?
Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.
Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:
Gaji PPPK Guru
Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK guru selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Per Bulan, Anggaran Pemerintah Rp12 Triliun
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar