Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK guru Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! Bocoran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Cek 3 Formasi Proritas dan Perbedaan Mencolok dengan PNS,
Baca Juga: Maaf Dengan Terpaksa 5 Rekening Ini Tidak Kebagian BLT Gaji Pemerintah Rp1 Juta
Source | : | TribunKaltim.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar